NFRPB: Tabura Pembebasan Edisi 41 Tentang Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Selebaran Seruan Doa dan Puasa |
Manokwari, Duyota.com -- Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) menerbitkan kekerasan
rasial di tanah Papua. Dalam edisi ke 41 tertanggal 19 Oktober 2016 memuat
mengenai isu pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Dalam buku tersebut termuat beberapa judul pembahasan seperti,
seruan doa dan puasa, Amerika Serikat uji terbang dua rudal nuklir, Amerika
tambah pasukan di selatan Indonesia, pihak gereja Australia bekingi dana LSM
serukan kemerdekaan Papua, solidaritas Melanesia untuk dekolonisasi, guterres
kandidat sekjen baru PBB yang selalu jadi teman Israel, Indonesia akan bersilat
lidah untuk permintaan komisi cerd PBB, dan terkait kekerasan rasial di Papua,
Indonesia diberi waktu hingga 14 November 2016.
Untuk itu, termuat dalam halaman ke tiga tentang menyerukan
“doa dan puasa” karena melihat kekerasan rasial di Papua Barat. Masalah Papua
terus menjadi perdebatan dan sorotan publik dunia, bahkan beberapa bulan
terakhir TV nasional dan media nasional Indonesia terus menyiarkan
berita-berita terkait perjuangan west Papua.
Kondisi ini membuat pemerintah Indonesia gelisa dan terus
melakukan pembohongan publik di berbagai media-media nasional yang mengarah ke
pembunuhan etnis melanesia Papua secara sistematis.
Enam poin berikut adalah seruan doa dan puasa menanti
kebebasan:
1.
Persiapan KTT MSG yang akan berlangsung pada bulan
Desember 2016 di negara kepulauan Vanuatu
2.
7 pemimpin negara pasifik telah berhasil mengangkat
masalah Papua di PBB
3.
Para kerja diplomat Papua diluar negeri
4. Perjuangan kemerdekaan Papua yang semakin jelas di publik
Internasional
5.
Diplomat muda Herman Wanggai yang terus melakukan lobbi
politik di Amerika
6.
Terpilih sekjen PBB, Alberto Goteres
Selain itu, halaman terakhir telah termuat beberapa potret-potret
yang berisi tentang pelanggaran HAM yang telah terjadi diatas tanah Papua.
Untuk selanjutnya pihak Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) menerbitkan
persoalan itu untuk mengetahuinya.
Sumber: NFRPB, Tabura
Pembebasan Edisi 41/19 Oktober 2016
|
0 komentar :
Posting Komentar