Breaking News
Loading...

NFRPB: Tabura Pembebasan Edisi 41 Tentang Pelanggaran Hak Asasi Manusia

Selebaran Seruan Doa dan Puasa

Manokwari, Duyota.com -- Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) menerbitkan kekerasan rasial di tanah Papua. Dalam edisi ke 41 tertanggal 19 Oktober 2016 memuat mengenai isu pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Dalam buku tersebut termuat beberapa judul pembahasan seperti, seruan doa dan puasa, Amerika Serikat uji terbang dua rudal nuklir, Amerika tambah pasukan di selatan Indonesia, pihak gereja Australia bekingi dana LSM serukan kemerdekaan Papua, solidaritas Melanesia untuk dekolonisasi, guterres kandidat sekjen baru PBB yang selalu jadi teman Israel, Indonesia akan bersilat lidah untuk permintaan komisi cerd PBB, dan terkait kekerasan rasial di Papua, Indonesia diberi waktu hingga 14 November 2016.

Untuk itu, termuat dalam halaman ke tiga tentang menyerukan “doa dan puasa” karena melihat kekerasan rasial di Papua Barat. Masalah Papua terus menjadi perdebatan dan sorotan publik dunia, bahkan beberapa bulan terakhir TV nasional dan media nasional Indonesia terus menyiarkan berita-berita terkait perjuangan west Papua.

Kondisi ini membuat pemerintah Indonesia gelisa dan terus melakukan pembohongan publik di berbagai media-media nasional yang mengarah ke pembunuhan etnis melanesia Papua secara sistematis.

Enam poin berikut adalah seruan doa dan puasa menanti kebebasan:
1.   Persiapan KTT MSG yang akan berlangsung pada bulan Desember 2016 di negara kepulauan Vanuatu
2.   7 pemimpin negara pasifik telah berhasil mengangkat masalah Papua di PBB
3.   Para kerja diplomat Papua diluar negeri
4. Perjuangan kemerdekaan Papua yang semakin jelas di publik Internasional
5.   Diplomat muda Herman Wanggai yang terus melakukan lobbi politik di Amerika
6.   Terpilih sekjen PBB, Alberto Goteres

Selain itu, halaman terakhir telah termuat beberapa potret-potret yang berisi tentang pelanggaran HAM yang telah terjadi diatas tanah Papua. Untuk selanjutnya pihak Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) menerbitkan persoalan itu untuk mengetahuinya.

Sumber: NFRPB, Tabura Pembebasan Edisi 41/19 Oktober 2016

0 komentar :

Posting Komentar

Back To Top